A. Bentuk-Bentuk Organisasi
1. Menurut
Hanel :
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka
dan berorientasi pada tujuan
Sub sistem koperasi :
· individu
(pemilik dan konsumen akhir)
· Pengusaha
Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
· Badan
Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
2. Menurut
Ropke :
Memiliki Identifikasi Ciri Khusus :
Memiliki Identifikasi Ciri Khusus :
· Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
· Kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
· Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
· Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub system :
Sub system :
ü Anggota Koperasi
ü Badan Usaha Koperasi
ü Organisasi Koperasi
3. Di Indonesia
:
1) Bentuk : Rapat
Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
2) Rapat Anggota,
3) Wadah anggota untuk
mengambil keputusan
4) Pemegang Kekuasaan
Tertinggi, dengan tugas :
· Penetapan
Anggaran Dasar
· Kebijaksanaan
Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
· Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
· Rencana
Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
· Pengesahan
pertanggung jawaban
· Pembagian
SHU
· Penggabungan,
pendirian dan peleburan
a) Bentuk
organisasi koperasi menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hokum
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hokum
b) Bentuk organisasi
koperasi menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
c) Bentuk
organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
B. Hirarki
Tanggung Jawab dan Pola Manajemen
1. Hirarki Tanggung Jawab
a) Pengurus
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi
yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Tugas
dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi
serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan
keputusan-keputusan rapat anggota. Tugas yang diemban pengurus koperasi
diantaranya :
· Mengelola
koperasi dan usahanya
· Mengajukan
rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
· Menyelenggaran
Rapat Anggota
· Mengajukan
laporan keuangan & pertanggung jawaban
· Maintenance daftar
anggota dan pengurus
· Wewenang
· Mewakili
koperasi di dalam & luar pengadilan
· Meningkatkan
peran koperasi
b) Pengelola
Pengelola Koperasi adalah Pegawai yang diberikan kuasa
& wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional.
Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta
diberhentikan oleh pengurus.
Tugas dan tanggung jawan pengelola :
· Membantu
memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
· Merumuskan
pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
· Membantu
pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
· Menentukan
standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
c) Pengawas
Pengawas koperasi pengawas pada organisasi koperasi adalah
salah satu perangkat organisasi koperasi,dan karenanya merupakan suatu
lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Fungsi utama pengawas adalah
mengamankan keputusan rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah
tangga koperasi, keputusan pengurus rapat anggota, ketentuan anggaran
dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya
yang berlaku dalam koperasi yang bersangkutan. Tugas pengawas adalah
melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi,
usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan
tertulis tentang pemeriksaan.
UU 25 Th. 1992 pasal 39:
1. Bertugas untuk melakukan
pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
2. Berwenang untuk
meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
· mempunyai
kemampuan berusaha
· mempunyai
sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat
sekelilingnya. Dihargai pendapatnya,
a) Pengawas
bertugas :
· Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
· Membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
b) Pengawas berwenang :
· Meneliti
catatan yang ada pada koperasi.
· Mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan.
· Pengawas
harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
2. Pola Manajemen
Untuk mencapai tujuan koperasi di perlukan manajemen
koperasi yang benar agar semua yang telah di rencanakan dapat berjalan dengan
baik,
untuk itu diperlukan Pola Manajemen Koperasi sebagai
berikut:
a) Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar dari manajemen.
Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang bersifat fleksibel, karena dalam
berjalannya waktu situasi dan kondisipun dapat berubah sewaktu-waktu.
b) Pengorganisasian
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang
struktur,pengelompokan, dan mengatur serta membagi tugas bagi para anggota
dalam bekerja.
c) Struktur
Organisasi
Pengurus menghadapi berbagai masalah yang harus
diselesaikan. Dan masalah yang paling sulit itu berasal dari dirinya sendiri
yaitu berupa keterbatasan, seperti keterbatasan pengetahuan, kemampuan dan daya
tahan tubuh.
d) Pengarahan
Pengaraha merupakan fungsi menejemen yang terpenting karena
masing-masing orang dalam suatu organisasi memiliki kepentingannya masing-masing.
e) Pengawasan
Pengawasan merupakan sistem untuk membuat segala kegiatan
perusahaan dapat berjalan sesuai rencana. Proses ini dapat dilakukan
dengan beberapa tahap, yaitu:
· menetapkan
standard
· membandingkan
kegiatan yang telah dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan
· mengukur
penyimpanan-penyimpana yang terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi jika
diperlukan.
1) Manajemen Koperasi
Manajemen adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan / melalui orang lain. Dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
Manajemen adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan / melalui orang lain. Dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
2) Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
· Menetapkan
anggaran dasar koperasi
· Menetapkan
kebijakan umum koperasi
· Menetapkan
anggaran dasar koperasi
· Menetapkan
kebijakan umum koperasi
· Memilih
serta mengangkat pengurus koperasi
· Memberhentikan
pengurus
· Mengesahkan
pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
3) Hal yang dibicarakan
rapat anggota tahunan
· Penilaian
kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
· Neraca
tahunan dan perhitungan laba rugi.
· Penilaian
laporan pengawas
· Menetapkan
pembagian SHU
· Pemilihan
pengurus dan pengawas
· Rencana
kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
· Masalah-masalah
yang timbul
4) Pola Manajemen
Diantaranya :
· Menggunakan
gaya manajemen yang partisipatif
· Terdapat
pola job descriptionpada setiap unsur dalam koperasi
· Setiap
unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
· Seluruh
unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
C. Pengertian Badan Usaha,
Koperasi, CV, Firma, PT
1. Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis,
dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha
seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda.
Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah
tempat di mana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor Produksi..
2. Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki
dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
3. Persekutuan Komanditer (Commanditaire
vennootschap atau CV)
Persekutuan Komanditer adalah suatu persekutuan yang
didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau
barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan
bertindak sebagai pemimpin.
4. Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang
atau lebih di mana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan.
Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan
kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
5. Perseroan Terbatas
(PT)
PT adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang
memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian
sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang
dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa
perlu membubarkan perusahaan.
D. Penjelasan Tentang
Koperasi
1. Tujuan Koperasi
Dalam pasal 3 UU No. 25 Tahun 1992, Tujuan Koperasi adalah :
a) Memajukan
kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat (Mempromosikan kesejahteraan
anggota Koperasi dan masyarakat).
b) Berpartisipasi dalam
membangun tatanan perekonomian nasional (Berpartisipasi dalam membangun tatanan
perekonomian nasional) dalam rangka menciptakan masyarakat yang sejahtera, adil
dan dikembangkan dengan masih berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
2. Fungsi Koperasi
· Sebagai
Pusat Penting Perekonomian Indonesia
· Sebagai
Upaya Mendemokrasikan Sosial Ekonomi Indonesia
· Meningkatkan
Kesejahteraan anggota dan Masyarakat
· Ikut
Membangun Tatanan perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju,
adil, dan Makmur dengan berlandaskan dasar hukum negara.
3. Variable Kinerja
Koperasi
Variable kinerja koperasi yang diukur untuk melihat
perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari
kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis
/ kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif),keanggotaan, volume
usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha.
4. Kegiata Usaha
Kegiatan koperasi utamanya bergerak dibidang ekonomi.
Tujuannya adalah untuk kesejahteraan dan kepentingan bersama anggota koperasi
tersebut. Sehingga tidak ada satu pihak pun yang merasa dirugikan.
Kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan anggota koperasi dan diawasi pemeintah
yang biasanya menugaskan beberapa perangkatnya menjadi koperasi unit desa
(KUD). Kegiatan-kegiatan koperasi diantaranya adalah:
1) Produksi Barang Kegiatan
koperasi dibidang produksi barang umumnya adalah usaha kecil sampai menengah.
Para produsen dikumpulkan dalam wadah koperasi agar ada komunikasi yang
intens tentang usaha anggota-anggotanya. Sehingga produk yang mereka hasilkan
kualitasnya semakin bagus dan usaha mereka semakin maju karena adanya dukungan
dan kerja sama dengan sesama anggota.
2) Simpan Pinjam Modal,
kegiatan koperasi yang paling banyak dilakukan dan diminati masyarakat adalah
peminjaman modal. Begitu banyak masyarakat yang ingin mendirikan suatu usaha
namun tidak mempunyai modal. Oleh karena itu koperasi memberi solusi
dengan menyediakan pinjaman kepada meraka tanpa bunga.
3) Jual Beli Produk,
kegiatan lain dari koperasi adalah jual beli produk dengan harga yang jauh
lebih murah daripada di pasaran. Misalnya, beras yang di beli di koperasi
harganya lebih murah daripada harga beras di toko-toko.
4) Contoh Lain:
· Transaksi
biaya listrik dan telepon.
· Arisan
antar anggota koperasi.
· Memasarkan
hasil produksi barang.
E. Penjelasan Tentang SHU
Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan
atau penerimaan total (total revenue ) dengan biaya-biaya atau biaya total
(total cost) dalam satu tahun buku.
Pembagian Sisa Hasil Usaha Menurut UU No.
25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa. “Pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
SHU koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2
kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu:
a) SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai
pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap
diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada
tahun buku yang bersangkutan.
b) SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik
juga sebagai pemakai atau pelanggan,
SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah
ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:
· Cadangan
koperasi
· Jasa
anggota
· Dana
pengurus
· Dana
karyawan dana pendidikan
· Dana
social
· Dana
untuk pembagunan sosial
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam
membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU per anggota
dapat dihitung sebagai berikut:
SHU = JU + JM
|
Dimana :
SHU : SHU untuk anggota koperasi
Berkah
JU : SHU
yang diperuntukan bagi Jasa Usaha Anggota koperasi Berkah
JM : SHU
yang diperuntukan bagi jasa modal anggota koperasi Berkah
Sumber :
Koperasi: Teori dan Praktek. Sampul Depan, Arifin Sitio,
Halomoan Tamba, Wisnu Chandra Kristiaji. Erlangga, 2001
Komentar
Posting Komentar