BAB 3. Bentuk – Bentuk Badan Usaha
1. Bentuk Yuridis Perusahaan
a. Perusahaan perseorangan
Perusahaan
perseorangan adalah
bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh satu orang. Pemilik perusahaan
perseorangan memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan.
Artinya, apabila bisnis mengalami kerugian, pemilik lah yang harus menanggung
seluruh kerugian itu.
b. Koperasi
Koperasi
adalah bisnis yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk
menyejahterakan anggotanya. Karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan
usaha lain adalah anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda
maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
c. Firma
Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma;
secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering
juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha
antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri
dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan
menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian
perusahaan.
d. Persekutuan Komanditer
Persekutuan
komanditer(commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan
yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang
menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
e. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Sumber : http://id.wikipedia.org
2. Lembaga Keuangan
Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga
keuanga bukan bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang
keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari
masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif
Lembaga Keuangan Bank
Lembaga
keuangan bank dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang
menyediakan jasa
keuangan bagi
nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan
ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis
koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.
3. Kerjasama, Penggabungan, Ekspansi
- Kerjasama
Kerjasama
atau disebut joint venture adalah suatu badan usaha/perusahaan yang didirikan
atas kerja sama antara dua atau beberapa badan usaha/perusahaan yang berdiri
sendiri.
- Penggabungan
Secara umum,
penggabungan badan usaha/perusahaan disebut sebagai merjer (marger).
Yaitu pelaksanaan penggabungan oleh dua atau lebih badan usaha/perusahaan dapat
dilakukan dengan melakukan penggabungan dalam bentuk konsentrasi dengan cara
penggabungan secara total atau hanya dengan bentuk kerjasama dan kombinasi
perusahaan.
Contoh:
PT A dan PT
B bergabung kemudian muncul nama PT B
PT A + PT B
+ PT C + PT D kemudian menjadi PT B. di sini berarti perusahaan dimarger
menjadi PT B
- Ekspansi
Ekspansi
adalah kegiatan perluasan dari perusahaan baik berupa perluasan fisik, yang
menyangkut perluasan pabrik, atau penambahan mesin-mesin, untuk peningkatan
produksi, maupun perluasan pasar.
Komentar
Posting Komentar