1. Macam-macam Sumber Daya Manusia
Manusia memiliki akal, budi dan pikiran yang tidak
dimiliki oleh tumbuhan maupun hewan. Meskipun paling tinggi derajatnya, namun
dalam ekosistem, manusia juga berinteraksi dengan lingkungannya, mempengaruhi
dan dipengaruhi lingkungannya sehingga termasuk dalam salah satu faktor saling
ketergantungan.
Sumber daya manusia dibagi menjadi dua, yaitu :
* Manusia sebagai sumber daya fisik
* Manusia sebagai sumber daya fisik
Dengan energi yang tersimpan
dalam ototnya, manusia dapat bekerja dalam berbagai bidang, antara lain: bidang
perindustrian, transportasi, perkebunan, perikanan, perhutanan, dan peternakan.
* Manusia sebagai sumber daya mental
Kemampuan
berpikir manusia merupakan suatu sumber daya alam yang sangat penting, karena
berfikir merupakan landasan utama bagi kebudayaan. Manusia sebagai makhluk
hidup berbudaya, mampu mengolah sumber daya alam untuk kepentingan hidupnya dan
mampu mengubah keadaan sumber daya alam berkat kemajuan ilmu dan teknologinya.
Dengan akal dan budinya, manusia menggunakan sumber daya alam dengan penuh kebijaksanaan.
Oleh karena itu, manusia tidak dilihat hanya sebagai sumber energi, tapi yang
terutama ialah sebagai sumber daya cipta (sumber daya mental) yang sangat
penting bagi perkembangan kebudayaan manusia.
2. Perkembangan Sumber Daya Manusia
SDM sudah ada sejak dahulu dalam berbagai bentuk.
Manajemen sumber daya manusia muncul begitu manusia berkumpul untuk sebuah
tujuan yang sama. Meskipun demikian, keberadaan MSDM belum dapat dipastikan
secara jelas pertama kali muncul. Tetapi dalam kurun waktu terakhir, proses
memanajemen manusia menjadi formal.
Suharyanto menyebutkan bahwa aktivitas MSDM berawal dari
tahun 1915 ketika militer Amerika Serikat mengembangkan suatu korps pengujian
psikologi, suatu tim penguji serikat buruh dan suatu tim semangat kerja (Suharyanto:2005).
Beberapa orang yang terlatih dalam praktek-praktek di ketiga tim tersebut
kemudian menjadi manajer-manajer personalia di bidang industri.
Manajemen kepegawaian di Inggris dan Amerika Serikat
dikembangkan lebih dahulu daripada di Australia ketika negara-neara ini
mengadopsi proses kerja produksi massa, mengikuti perkembangan revolusi
industri. Salah satu tokoh besar dalam masa ini adalah FW Taylor dengan Gerakan
Manajemen Ilmiah sebagai hasil Studi Gerak dan Waktu. Perangkat yang digerakkan
oleh energi dan sistem produksi yang dikembangkan, memungkinkan produksi yang
lebih murah. Oleh karenanya, hal ini menciptakan banyak tugas yang monoton,
tidak sehat dan bahkan berbahaya. Dampaknya adalah terdistorsinya peran manusia
dalam perusahaan.
Kesadaran akan pentingnya peran manusia dalam organisasi
berkembang ketika produktivitas karyawan ternyata mempengaruhi daya saing
perusahaan. Faktor manusia menjadi bagian penting dalam perusahaan karena
pengelolaan karyawan yang baik merupakan salah satu cara untuk meningkatkan
produktivitas di satu sisi dan daya saing perusahaan di sisi lain. Hal inilah
yang kemudian mendorong manajemen personalia/kepegawaian berubah menjadi kajian
Manajemen SDM
Ruang ingkup pengembangan SDM yaitu
1. Pengembangan kompetensi : Pelatihan kompetensi, project management, dsb
2. Pengembangan Jumlah SDM: Dilakukan apabila organisasi membutuhkan tenaga kerja untuk melakukan peningkatan kinerja
3. Pengembangan organisasi : Dengan terciptanya unit usaha baru, maka secara organisasi perlu dilakukan penyesuaian struktur organisasi
1. Pengembangan kompetensi : Pelatihan kompetensi, project management, dsb
2. Pengembangan Jumlah SDM: Dilakukan apabila organisasi membutuhkan tenaga kerja untuk melakukan peningkatan kinerja
3. Pengembangan organisasi : Dengan terciptanya unit usaha baru, maka secara organisasi perlu dilakukan penyesuaian struktur organisasi
3. Pemanfatan sumber tenaga kerja dan
kompensasi
PROGRAM KOMPENSASI KARYAWAN DIRANCANG :
– Menarik karyawan yg cakap ke dalam organisasi
– Memotivasi karyawan mencapai prestasi unggul
– Mencapai masa dinas yg panjangSesuai fungsinya, didalam perusahaan ada dua macam tenaga kerja :
– Tenaga Eksekutif, mengambil keputusan dan melaksanakan fungsi organik manajemen
– Tenaga Operatif, tenaga terampil, menguasai pekerjaan, sehingga tugas dapat dilaksanakan dengan baik.
Ada tiga tenaga terampil, yaitu :
– Tenaga terampil (skilled labor)
– Tenaga setengah terampil (semi skilled labor)
– Tenaga tidak terampil (unskilled labor)
Penentuan
jumlah tenaga kerja, meliputi dua hal pokok , yaitu :
– Analisis Beban Kerja, meliputi peramalan penjualan (sales forecast), penyusunan jadwal waktu kerja dan penentuan jumlah tenaga kerja untuk membuat satu unit barang
– Analisis tenaga kerja, menghitung jumlah tenaga kerja yang sesungguhnya dapat tersedia pada satu periode
– Analisis Beban Kerja, meliputi peramalan penjualan (sales forecast), penyusunan jadwal waktu kerja dan penentuan jumlah tenaga kerja untuk membuat satu unit barang
– Analisis tenaga kerja, menghitung jumlah tenaga kerja yang sesungguhnya dapat tersedia pada satu periode
4. Hubungan perburuhan
Hubungan Perburuhan adalah hubungan antara unsur – unsur
dalam produksi yaitu buruh, pengusaha dan pemerintah, yang didasarkan pada
nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila. Dengan demikian, inti dari pola
hubungan perburuhan Pancasila adalah bahwa setiap perselisihan perburuhan yang
terjadi harus diupayakan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat.
5. Mengapa para pekerja mendirikan serikat
pekerja
Berdasarkan Undang- Undang 1945 pasal 4 menyebutkan bahwa
tujuan didirikannya serikat buruh ialah untuk memberikan perlindungan,
pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi
pekerja/buruh dan keluarganya. Untuk mencapai tujuan serikat buruh
sebagaimana yang dimaksutkan diatas, maka serikat buruh/ pekerja mempunyai fungsi
sebagai berikut:
1.
sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian
kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial.
2.
sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaha
kerja sama dibidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya;
3.
sebagai sarana menciptakan hubungan
industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraaturan
perundang-undangan yang berlaku;
4.
sebagai sarana penyalur aspirasi dalam
memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya;
5.
sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung
jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
6.
sebagai wakil pekerja/buruh dalam
memperjuangkan kepemilikan saham dalam perusahaan.
Didalam
sumber lain menyebutkan bahwa tujuan didirikannya serikat buruh ialah untuk:
1.
Melindungi dan membela hak dan kepentingan
pekerja
2.
Memperbaiki kondisi – kondisi dan syarat –
syarat kerja melalui perjanjian kerja bersama dengan manajemen/pengusaha
3.
Melindungi dan membela pekerja beserta
keluarganya akan keadaan sosial dimana mereka mengalami kondisi sakit,
kehilangan dantanpa kerja (PHK).
4.
Mengupayakan agar manajemen/pengusaha
mendengarkan dan mempertimbangkan suara atau pendapat serikat pekerja sebelum
membuat keputusan
5.
6. Perserikatan saat
ini
Tipe-tipe
Serikat Karyawan
a. Craft Unions
Anggotanya karyawan yang punya ketrampilan yang sama seperti tukang kayu
b. Industrial Unions
Dibentuk berdasarkan lokasi pekerjaan yang sama, serikat ini terdiri pekerja tidak berketrampilan maupun berketrampilan dalam perusahaan atau industri tertentu
c. Mixed Unions
Mencakup pekerja terampil, tidak terampil dan stengah terampil dari suatu lokal
tertentu tidak memandang dari industri mana
Untuk mengetahui UU. No. 21 tahun 2000 secara umum disajikan hal-hal yang dinilai penting sebagai berikut :
a Serikat pekerja/buruh mempunyai sifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab. Kebebasan inilah yang kemudian dimanfaatkan untuk mendirikan berbagai macam serikat pekerja/buruh seperti yang ada pada saat ini.
b Serikat pekerja/buruh dan federasi/konfederasi berfungsi sebagai pihak yang membuat perjanjian kerja bersama, mewakili pekerja dalam berbagai lembaga ketenagakerjaan, sebagai sarana penyalur aspirasi dan memperjuangkan hak anggota serta sebagai pihak yang bertanggung jawab mengorganisasi pemogokan.
c Setiap pekerja berhak menjadi anggota dan membentuk serikat pekerja/buruh. Serikat pekerja/buruh dapat dibentuk minimal 10 orang pekerja atau buruh, sekurang-kurangnya 5 serikat pekerja/buruh dapat membentuk federasi dan sekurang-kurangnya 3 federasi dapat membentuk konfederasi serikat pekerja/buruh.
d Serikat pekerja/buruh, federasi/konfederasi dapat dibentuk atas dasar sektor usaha, jenis pekerjaan atau bentuk lain. Keanggotaan, kepengurusan, keuangan, pembubaran dan lain-lain diatur didalam Anggaran Dasar (AD) pemerintah tidak dapat mencampuri urusan intern termasuk membubarkan serikat pekerja/buruh.
e Pekerja/buruh yang menduduki jabatan tertentu dan dapat menimbulkan pertentangan kepentingan antara serikat pekerja/buruh dan manajemen tidak dapat menjadi pengurus serikat pekerja/buruh.
f Serikat pekerja/buruh, federasi dan konfederasi harus memberitahukan kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan untuk pencatatan.
g Pengurus serikat pekerja/buruh atau anggotanya memiliki hak perlindungan untuk melakukan kegiatan organisasinya terhadap :
– Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
– Penurunan jabatan atau mutasi
– Tidak membayar/ mengurangi upah intimidasi
– Kampanye anti serikat pekerja/buruh
h Serikat pekerja/buruh bubar apabila :
– Dinyatakan oleh anggota sesuai Anggaran Dasar (AD)
– Perusahaan tutup untuk selamanya
– Dinyatakan oleh keputusan pengadilan
I Sanksi yang berat diberikan pada siapa saja yang menghalang-halangi pembentukan serikat pekerja atau memaksa pekerja/buruh harus menjadi anggota suatu serikat pekerja/buruh, Sanksi tersebut berupa sanksi pidana minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan atau denda minimal 100 juta dan maksimal 500 juta.
Jadi perserikatan di ndonesia saat ini telah memberikan kebebasan demi memberikan hak-hak bagi para pendiri perserikatan.
a. Craft Unions
Anggotanya karyawan yang punya ketrampilan yang sama seperti tukang kayu
b. Industrial Unions
Dibentuk berdasarkan lokasi pekerjaan yang sama, serikat ini terdiri pekerja tidak berketrampilan maupun berketrampilan dalam perusahaan atau industri tertentu
c. Mixed Unions
Mencakup pekerja terampil, tidak terampil dan stengah terampil dari suatu lokal
tertentu tidak memandang dari industri mana
Untuk mengetahui UU. No. 21 tahun 2000 secara umum disajikan hal-hal yang dinilai penting sebagai berikut :
a Serikat pekerja/buruh mempunyai sifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab. Kebebasan inilah yang kemudian dimanfaatkan untuk mendirikan berbagai macam serikat pekerja/buruh seperti yang ada pada saat ini.
b Serikat pekerja/buruh dan federasi/konfederasi berfungsi sebagai pihak yang membuat perjanjian kerja bersama, mewakili pekerja dalam berbagai lembaga ketenagakerjaan, sebagai sarana penyalur aspirasi dan memperjuangkan hak anggota serta sebagai pihak yang bertanggung jawab mengorganisasi pemogokan.
c Setiap pekerja berhak menjadi anggota dan membentuk serikat pekerja/buruh. Serikat pekerja/buruh dapat dibentuk minimal 10 orang pekerja atau buruh, sekurang-kurangnya 5 serikat pekerja/buruh dapat membentuk federasi dan sekurang-kurangnya 3 federasi dapat membentuk konfederasi serikat pekerja/buruh.
d Serikat pekerja/buruh, federasi/konfederasi dapat dibentuk atas dasar sektor usaha, jenis pekerjaan atau bentuk lain. Keanggotaan, kepengurusan, keuangan, pembubaran dan lain-lain diatur didalam Anggaran Dasar (AD) pemerintah tidak dapat mencampuri urusan intern termasuk membubarkan serikat pekerja/buruh.
e Pekerja/buruh yang menduduki jabatan tertentu dan dapat menimbulkan pertentangan kepentingan antara serikat pekerja/buruh dan manajemen tidak dapat menjadi pengurus serikat pekerja/buruh.
f Serikat pekerja/buruh, federasi dan konfederasi harus memberitahukan kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan untuk pencatatan.
g Pengurus serikat pekerja/buruh atau anggotanya memiliki hak perlindungan untuk melakukan kegiatan organisasinya terhadap :
– Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
– Penurunan jabatan atau mutasi
– Tidak membayar/ mengurangi upah intimidasi
– Kampanye anti serikat pekerja/buruh
h Serikat pekerja/buruh bubar apabila :
– Dinyatakan oleh anggota sesuai Anggaran Dasar (AD)
– Perusahaan tutup untuk selamanya
– Dinyatakan oleh keputusan pengadilan
I Sanksi yang berat diberikan pada siapa saja yang menghalang-halangi pembentukan serikat pekerja atau memaksa pekerja/buruh harus menjadi anggota suatu serikat pekerja/buruh, Sanksi tersebut berupa sanksi pidana minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan atau denda minimal 100 juta dan maksimal 500 juta.
Jadi perserikatan di ndonesia saat ini telah memberikan kebebasan demi memberikan hak-hak bagi para pendiri perserikatan.
7. Hukum-hukum yang mengatur hubungan antara
tenaga kerja dengan manajer
A. Closed
Shop Agreement yaitu hanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung
menjadi anggota serikat (persatuan).
B. Union
shop agreement yaitu mengharuskan para pekerja untuk menjadi anggota
serikat untuk periode waktu tertentu.
C. Open
shop agreement yaitu memberikan kebebasan pekerja untuk menjadi atau tidak
anggota serikat kerja.
Sumber
hukum perburuhan adalah sumber hukum material dan sumber hukum formil. Adapun
sumber hukum materiil dari hukum perburuhan adalah pancasila. Sedangkan sumber
hukum formil dari hukum perburuhan adalah :
a. Undang-Undang.
b. Peraturan
lain yang kedudukannya lebih rendah dari UU seperti PP,KEPPRES.
c. Kebiasaan
Adalah tradisi yang merupakan sumber hukum tertua, sumber dari mana dikenal
atau dapat digali sebagian dari hukum diluar undang-undang, tempat
dimana dapat menemukan atau menggali hukumnya.
Kebiasaan bisa menjadi hukum apabila :
1) Syarat
materiil: adanya kebiasaan atau tingkah laku yang tetap atau di ulang.
2) Syarat
Intelektual: kebiasaan itu harus menimbulkan keyakinan umum bahwa perbuatan
itu merupakan kewajiban hukum.
3) Adanya
akibat hokum apabila hokum kebiasaan itu dilanggar.
4) Putusan
Panitia Penyelesaian Perselisihan Peburuhan baik daerah maupun pusat.
5) Perjanjian
perburuhan, perjanjian kerja atau peraturan perusahaan
8. Bagaimana serikat pekerja diorganisasi dan
disahkan
Permasalahan
mengenai hak seseorang untuk mendirikan dan turut serta dalam serikat pekerja.
Sebagaimana diatur dalam konstitusi Negara kita UUD 1945, pasal 28E yang
berbunyi : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul
dan mengeluarkan pendapat”. Selain itu dalam pasal 39 Undang-undang Nomor
39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia disebutkan bahwa “Setiap orang berhak
untuk mendirikan serikat pekerja dan tidak boleh dihambat utnuk menjadi
anggotanya demi melindungi dan memperjuangkan kepentingannya serta sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Serta masih
banyak lagi ketentuan yang mengatur mengenai hal ini, diantaranya:
a. Pasal
23 ayat (4) Declaration of Human Rights.
b. Pasal 8
International Convenants on Economic, social and Cultural.
c. Pasal
104 dan 137 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 TentangKetenagakerjaan.
Sebagai
Negara hukum, salah satu ciri yang harus dipenuhi Negara, adalah perlindungan
dan jaminan hak asasi manusia atas seluruh warga negaranya. Seperti halnya
Indonesia yang bercita-cita menjadi Negara berlandaskan hukum, maka pemerintah
Indonesia harus dapat mewujudkan dan menjamin hak atas kesejahteraan sosial
bagi warga negaranya. Oleh karena itu, dengan adanya ketentuan yang menjamin
hak atas kesejahteraan tersebut diatas, maka dalam hal ini pemerintah juga
harus turut serta dalam pemenuhan akan hak-hak itu.
http://rinditricahyani.blogspot.com/2012/11/macam-macam-sumber-daya-manusia.html
http://minarni-sinta.blogspot.com/2013/12/pemanfaatan-sumber-tenaga-kerja-dan.html
http://morimanjusri.wordpress.com/2012/10/06/tujuan-dan-fungsi-didirikannya-serikat-pekerja/
Komentar
Posting Komentar