Langsung ke konten utama

Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Masa Rosullullah SAW

Pendahuluan
Sejak zaman Nabi Muhammad, ekonomi Islam telah berjalan hampir diseluruh zazirah Arab bahkan sampai ke Afrika ini ditandai dengan adanya kelompok-kelompok atau suku-suku di Arab waktu itu melakukan transaksi atau berdagang hingga berbulan-bulan, karena dalam Islam tidak ada larangan bagi seorang Islam berhubungan toisriis dan dagang dengan non Islam. Namun Islam juga memiliki prinsip-prinsip etika dalam melakukan Ekonomi Islam yang salah satunya adalah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (bunga) yang terdapat dalam kitab suci Al-Qur’an.
 Di dalam sejarah umat Islam, kebebasan ekonomi sudah dijamin dengan berbagai tradisi masyarakat beserta sistem hukumnya. Nabi Muhammad SAW tidak bersedia menetapkan harga walaupun pada saat itu harga-harga membumbung tinggi, karena didasarkan atas prinsip tawar-menawar secara sukarela dalam perdagangan yang memungkinkan pemaksaan cara-cara tertentu agar penjual barang-barang mereka dengan harga yang lebih rendah dari harga pasar. Selama perubahan-perubahan itu disebabkan oleh faktor-faktor nyata dalam permintaan dan penawaran yang tidak disertai dengan dorongan-doronganmonopolik (agen tunggal) maupun monopsonik (pemegang saham tunggal). Setelah masa Nabi Muhammad SAW, umat Muslim masih mempertahankan prinsip kebebasan yang senantiasa dilaksanakan Nabi, bahkan konsep pengendalian perilaku moral di pasar.
 Selama beberapa abad pertama Hijriyah, sejumlah pakar menulis buku-buku tentang peranan dan kewajiban-kewajiban pengendali pasar. Tema yang terkandung dalam semua tulisan tersebut adalah pelestarian prinsip kebebasan di pasar dan penghapusan unsur-unsur monopolistik (monopoli secara terstruktur). Prinsip tersebut dipertahankan oleh banyak hakim Muslim, bahkan sampai mengancam sistem hukum itu sendiri dengan mencabut hak untuk ikut campur dalam kasus monopoli. Berdasarkan hal tersebut, Islam tidak menyetujui jika terdapat organisasi sosial dan rencana kesejahtraan sosial apapun apabila organisasi/ lembaga tersebut menekan individu-individu dan mengikat mereka dengan otoritas sosial, sehingga kepribadian mereka yang bebas akan hilang, dan sebagian besar diantara mereka menjadi sekadar mesin atau alat yang berada ditangan segelintir orang.



Perekonomian Zaman Rasululllah
Sejarah ekonomi Islam berawal dari di angkatnya Muhammad sebagai utusan Allah pada usia ke 40. Rasulullah mengeluarkan berbagai kebijakan yang selanjutnya diikuti dan diteruskan oleh pengganti-penggantinya yaitu khulafaurrasyidin. Pemikiran ekonomi Islam didasarkan atas Al-Qur’an dan al-hadits.
Kehidupan Rasulullah Saw dan masyarakat muslim di masa beliau adalah teladan yang paling baik implementasi Islam, termasuk dalam bidang ekonomi. Meskipun pada masa sebelum kenabian Muhammad Saw adalah seorang pebisnis, tetapi yang dimaksudkan perekononmian di Rasulullah di sini adalah pada masa Madinah. Pada periode Makkah masyarakat Muslim belum sempat membangun perekonomian, sebab masa itu penuh dengan perjuangan untuk mempertahankan diri dari intimidasi orang-orang Quraisy.
Barulah pada periode Madinah Rasulullah memimpin sendiri membangun masyarakat Madinah sehingga menjadi sejahatera dan beradab. Meskipun perekonomian pada masa beliau relatif masih sederhana, tetapi beliaua telah menunjukkan prisip-prinsip yang mendasar bagi pengelolaan ekonomi. Dalam hal ini strategi yang di lakukan oleh Rasulullah adalah dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1.       Membangun Masjid  
2.      Merehabilitas Kaum Muhajirin 
3.      Membangun Konstitusi Negara 
4.      Meletakan Dasar-Dasar Sistem Keuangan Negara
Perekonomian Zaman Umayyah 
Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Pada Masa Bani Umayyah
Keberhasilan yang dicapai Bani Umayyah ini memberikan bentuk pemikiran ekonomi yang berbeda pula, tepatnya ketika dunia Islam berada di bawah kepemimpinan Khalifah Bani Umayyah, kondisi Baitul Maal berubah. Masa pemerintahan Bani Umayyah inilah, Baitul Maal dibagi menjadi dua bagian; umum dan khusus. Pendapatan Baitul Maal umum diperuntukkan bagi seluruh masyarakat umum, sedangkan pendapatan Baitul Maal khusus diperuntukkan bagi para Sultan dan keluarganya. Namun dalam praktiknya, tidak jarang ditemukan berbagai penyimpangan penyaluran harta Baitul Maal tersebut. Dengan demikian telah disfungsi penggunaan Baitul Maal pada masa pemerintahan Daulah Umayyah.
Kegiatan Perekonomian pada Masa Kekhalifahan Bani Umayah
Pada masa pra-Islam, uang Romawi dan Persia digunakan di Hijaz, di samping beberapa uang perak Himyaryang berganbar burung hantu Attic. Umar, Muawiyah, dan parakhlifah terdahulu lainya merasa cukup dengan mata uang asing yang beredar, dan mungkin pada beberapa kasus, terdapat kutipan ayat Al Quran tetentu pada koin-koin itu. Sejumlah uang emas dan perak pernah dicetak sebelumnya pada masa Abd Al Malik, tetapi cetakan itu hanyalah tiruan dari mata uang Bizantium dan Persia. Padatahun 695, Abd Al Malik mencetak dinar emas dan dirham perak yang murni hasil karya oaring Arab. Wkilnya Irak, Al Hajjaj, mencetak uang pewrak di Kuffah paa tahun berikutnya.
Perekonomian Zaman Abbasiyah
Peran penting ekonomi sangat di sadari oleh para khalifah Dinasti Abbasiyah dalam menentukan maju mundurnya suatu negara. Oleh karena ini, mereka memberikan perhatian khusus pada pengembangan sektor ini, terutama periode pertama Dinasti Abbasiyah . upaya kearah kemajuan ini sebenarnya sudah di mulai sejak masa pemerintahan al-Mansur. Yaitu dengan di pindahkannya pusat pemerintahan ke baghdad tiga tahun setelah dia di lantik menjadi khalifah.[1] Dijadikannya kota baghdad sebagai pusat kendali pemerintahan itu mempunyai arti tersendiri bagi perkembangan dan kemajuan di bidang ekonomi. Baghdadmerupakan sebuah kota yang terletak didaerah yang sangat strategis bagi perniagaan dan perdagangan. Sungi tigris bisa dilayari sampai kota ini. Begitu juga terdapat jalur pelayaran ke sungai eufrat yang cukup dekat. Sehingga barang-barang dagangan dan perniagaan dapat diangkut menghilir sungai eufratdan tigris dengan menggunakan perahu-perahu kecil. Di samping itu, yang terpenting ialah tedapatnya jalan nyaman dan aman dari semua jurusan.[2] Akhirnya Baghdad menjadi daerah sangat ramai, karena disamping sebagai ibu kotakerajaan juga sebagai kota niaga yang cukup marak pada masa itu. Dari situlah negara akan dapat devisa yang sangat besar jumlahnya.
Selain itu faktor pertambahan jumlah penduduk juga merupakan suatu faktor turut meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dimana semakin pesat pertumbuhan penduduk, maka semakin besar dan banyak pula faktor permintaan pasar (demand). Hal ini pada gilirannya memicu produktivitas ekonomi yang tinggi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Struktur Organisasi PT Fashion Eservices Indonesia

PT Fashion Eservices Indonesia PT Fashion Eservices Indonesia 2014, ZALORA Indonesia adalah situs web belanja yang menyediakan kebutuhan mode pakaian yang terdiri dari produk berbagai merek, baik lokal maupun internasional. Zalora Indonesia yang didirikan pada tahun 2012 oleh Catherine Sutjahyo, merupakan bagian dari Zalora Grup di Asia yang terdiri dari Zalora Singapura, Zalora Malaysia, Zalora Vietnam, Zalora Taiwan, Zalora Thailand dan Zalora Filipina. Zalora merupakan anak perusahaan dari situs belanja online Zalando. Zalando merupakan proyek dari Rocket Internet Dalam segi pemasaran produknya Zalora selain menyediakan berbagai pilihan brand yang menarik, ada pula cara pembayaran yang opsional. Selain bisa dilakukan melalui kartu kredit atau transfer, pembeli bisa membayar tunai saat pengiriman barang atau disebut Cash on Delivery . PT Fashion Eservices Indonesia memiliki visi dan misi perusahaan. Visi nya adalah menjadi Portal Media Diskusi Jual Beli Online Shop Terbes...

MODALS AUXILIARY (KATA KERJA BANTU)

MODALS AUXILIARY (KATA KERJA BANTU) Modal (modalitas) adalah bentuk kata yang membantu kata kerja. Modal harus disandingkan dengan verbs . Oleh karenanya, modal juga sering dinamakan kata kerja ganti. THE KINDS OF MODALS (JENIS-JENIS MODAL) Secara garis besar. modal dibagi menjadi dua, yaitu modals present dan modals past. Perhatikan tabel berikut ini. Modals present Modals past Can (bisa) Could Will (akan) Would Shall (akan) Should / May (boleh) Might Must (hams) Had to Should (harus/sebaiknya) – Ought to (harus/sebaiknya) – Catatan: Selain contoh modal di atas. ada beberapa kata yang juga memiliki makna yang sama, seperti : Can/could : be capable of. be able to. manage to Will/shall : he doing to, be about to May/might : perhaps, probable, possible, presumable bad better, be supposed to Yang dimaksud dengan be adalah to be seperti: is...

Penulisan - Aspek Hukum Dalam Ekonomi

aspek hukum dalam ekonomi PENGERTIAN HUKUM & HUKUM EKONOMI 1.         Pengertian Hukum Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan ke susilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat. Dan yang menjadi pedoman bagi Penguasa-penguasa Negeri dalam melakukan tugas-nya”. 2.         Tujuan Hukum Dalam pergaulan masyarakat terdapat aneka macam hubungan antara anggota masyarakat, yakni hubungan yang ditimbulkan oleh kepentingan-kepentingan anggota masyarakat itu. Dengan banyak aneka ragamnya hubungna itu, para anggota masyarakat memerlukan aturan-aturan yang dapat menjamin keseimbangan agar dalam hubungan-hubungan itu tidak terjadi kekacauan dalam masyarakat. Untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam hubungan antara anggota masyarakat, diperlukan aturan-aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan kesadaran  tiap-tiap anggota masyarakat itu. Peraturan-peratur...