Langsung ke konten utama

Hukum Perdata Dalam Ekonomi

HUKUM DAGANG ( KUHD )

Pengertian Hukum Dagang
Hukum dagang sejatinya adalah hukum perikatan yang timbul dari lapangan perusahaan. Istilah perdagangan memiliki akar kata dagang. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI) istilah  dagang diartikan sebagai pekerjaan yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang untuk memperoleh keuntungan. Istilah dagang dipadankan dengan jual beli atau niaga.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya. Di negeri Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami perubahan, namun di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan peraturan terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun tidak tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang pada dasarnya memuat dua (2) substansi besar, yaitu tentang dagang pada umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang terbit dari pelayaran.
Bursa yang diaitur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang telah mengalami perkembangan yang sangat pesat melalui lembaga pasar modal sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Bursa Komoditi Berjangka yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Terhadap ketentuan wesel, cek, promes, sekalipun belum diubah tetapi lembaga surat berharga telah dilengkapi dengan berbagai peraturan yang tingkatnya dibawah UU, khusus untuk Surat Utang Negara (SUN), yang termasuk dalam kategori surat berharga, diatur dalam UU No. 24 Tahun 2002. Sementara tentang Pertanggungan (asuransi) telah berkembang menajdi industri yang sangat besar. Pengaturan terhadap pertanggungan telah mengalami perkembangan yang cukup mendasar, khususnya dengan diberlakukannya UU No. 2 Tahun 1992 tentang Perasuransian.
Hukum dagang Indonesia terutama bersumber pada:
1.      Sumber tertulis yang dikodifikasikan:
a.       Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b.      Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2.      Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T Kansil, 1985:7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian, sebanarnya merupakan bagian dari hukum perdata, khususnya mengenai perikatan yang diatur dalam Burgerlijk Wetboek (BW) yang kita kenal sebagai Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) buku III adalah tentang perikatan. Jelaslah bahwa sumber hukum dagang Indonesia yang utama adalah KUHD dan KUHPer (buku III). Hukum dagang merupakan lex specialis dan hukum perdata mengenai perikatan merupakan lex generalis, yang berarti sepanjang hukum dagang (KUHD) tidak mengatur akan berlaku hukum perikatan (KUHPer buku III) (Soedjono Dirdjosisworo, 2006 : 1).
KUHD yang mulai berlaku di Indonesia pada 1Mei 1848 terbagi atas dua dkitab dan 23 bab. Kitab I terdiri dari 10 bab kitab II terdiri dari 13 bab. Isi pokok dari KUHD Indonesia itu adalah:
1.      Kitab pertama berjudul : TENTANG DAGANG UMUMNYA yang memuat :
Bab I : dihapuskan (menurut Stb. 1938/276 yang mulai berlaku pada 17 Juli 1938, Bab I yang berjudul : “Tentang pedagang-pedagang dan tentang perbuatan dagang” yang meliputi pasal 2,3,4 dan 5telah dihapuskan).
Bab II : Tentang pemegangan buku.
Bab III : Tentang beberapa jenis perseroan.
 Bab IV : Tentang bursa dagang, makelar dan kasir.
Bab V : Tentang komisioner, ekspeditur, pengangkut dan tentang juragan-juragan yang melalui sungai dan perairan darat.
Bab VI : Tentang surat wesel dan surat order.
Bab VII : Tentang cek, promes dan kuitansi kepala pembawa (aan toonder).
Bab VIII : Tentang reklame atau penuntutan kembali dalam hal kepailitan.
Bab IX : Tentang asuransi atau pertanggungan seumumnya.
Bab X : Tentang pertanggungan (asuransi) terhadap bahaya kebakaran, bahaya yang mengancam hasil-hasil pertanian yang belum dipenuhi dan pertanggungan jiwa.
2.      Kitab kedua yang berjudul : TENTANG HAK-HAK DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TERBIT DARI PELAYARAN, yang memuat (Hukum Laut). (C.S.T. Kansil. 1985. Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jakarta: Aksara baru. )

Hukum Utang Piutang
Kasus perjanjian hutang piutang adalah masalah perdata. Apabila ada pihak yang tidak memenuhi perjanjian hutang piutang, maka dikenal dengan istilah “Wanprestasi”. Wanprestasi adalah tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan pihak debitur baik karena kesengajaan atau kelalaian.
Perjanjian merupakan perbuatan hukum perdata yang diatur dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”). Sedangkan perjanjian hutang-piutang atau perbuatan pinjam-meminjam diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata.
Definisi Perjanjian
Adapun ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, perjanjian dapat dikatakan sah secara hukum apabila terdapat empat syarat kumulatif:
1.   Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
2.   Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
3.   Suatu hal tertentu.
4.   Suatu sebab yang halal.

Landasan Hukum
Di sisi lain, Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”) berbunyi:
Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang”
Dalam hal ini, walaupun pihak pemberi hutang melaporkan masalah tersebut ke pihak berwajib, pengadilan tidak boleh memidanakan seseorang karena ketidakmampuannya membayar utang.
Maka dari itu, sering kali pihak pemberi hutang malah melaporkan peminjam dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)tentang Penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun” Walaupun begitu, mengacu pada dua pasal tersebut, agar kasus dapat diproses secara pidana, harus terdapat niat jahat (mens rea) dan perbuatan (actus reus) untuk dalam terpenuhinya syarat-syarat pasal pidana tersebut.
Maka dari itu, terdapat pengecualian dalam hal pembayaran hutang menggunakan cek kosong. Mengacu pada Yurisprudensi Mahkamah Agung No 1036K/PID/1989:
“bahwa sejak semula terdakwa telah dengan sadar mengetahui bahwa cek-cek yang diberikan kepada saksi korban adalah tidak didukung oleh dana atau dikenal sebagai cek kosong, sehingga dengan demikian tuduhan “penipuan” harus dianggap terbukti.”
Dengan demikian, pembayaran dengan cek kosong dapat dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. 
Kesimpulan: Pelaporan atau pengaduan ke pihak berwajib merupakan hak semua orang, tetapi perkara tersebut belum tentu dapat naik ke proses peradilan (baik Perdata maupun Pidana)

 Hukum kontrak kerjasama
Beberapa orang melakukan kerjasama bisnis dengan tujuan memajukan usaha. Dengan memiliki rekan bisnis, beban modal akan terasa lebih ringan karena dibagi dua. Selain itu, bersama seorang rekan, pengusaha dapat bertukar pikiran dalam mendiskusikan hal-hal penting yang memiliki dampak besar pada bisnis.
Namun demikian, selisih paham kadang bisa terjadi. Untuk itulah diperlukan suatu perjanjian kerjasama antara kedua belah pihak. Menurut Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KHUPer), ada 4 syarat yang harus dipenuhi saat melakukan perjanjian:
Kesepakatan Kedua Belah Pihak
Kedua belah pihak yang melakukan perjanjian harus sama-sama menyetujui terjadinya perjanjian tersebut; tanpa adanya unsur paksaan, kekhilafan atau penipuan. Kedua belah pihak harus sama-sama tahu mengenai hakekat obyek perjanjian.
Kecakapan dalam Membuat Perjanjian
Perjanjian tidak boleh dilakukan oleh pihak-pihak yang dinyatakan “tidak cakap hukum”, yaitu orang yang belum dewasa, berada di bawah pengampuan, serta semua pihak yang dilarang melakukan perjanjian tertentu oleh Undang-Undang.
Mengenai Suatu Hal Tertentu
Perjanjian tersebut harus membahas mengenai obyek tertentu. Pasal 1332 KUHPer menyebutkan bahwa hanya barang yang dapat diperjualbelikan (dan tidak dilarang UU) yang dapat menjadi obyek perjanjian.
Suatu Sebab yang Halal
Maksud dari sebab yang halal (causa halal) di sini ialah bahwa perjanjian tersebut tidak dibuat berdasarkan hal yang dilarang hukum. Isi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang.
Itulah keempat syarat sah perjanjian kerjasama bisnis yang perlu diketahui. Kegagalan memenuhi salah satu syarat tersebut berpotensi pada batalnya kekuatan hukum atas perjanjian tersebut.

Hubungan Kerja (Hubungan Hukum Karyawan dengan Perusahaan)

Perjanjian yang dibuat antara 2 pihak antara pihak pekerja dengan pihak majikan yang melahirkan hak dan kewajiban. Hubungan kerja ada disebabkan karena adanya perjanjian. Perjanjian ini mengakibatkan perikatan. Dalam KUHPer, selain perjanjian kerja, ada juga dikenal dengan perjanjian kerja lain yang kemudian dikenal dengan sebutan “perjanjian melakukan kerja” dan “perjanjian pemborongan”.

1.  Perjanjian kerja

Ada unsur atasan dan bawahan. Objeknya adalah pekerjaan dibawah perintah dan ada upah dan waktunya tertentu.

2.  Perjanjian melakukan pekerjaan

Subjek hukum kedudukannya sama. Ada honorarium, tidak ada perintah, waktunya tertentu dan tidak ada tuntutan.

3.  Perjanjian pemborongan

Suatu perjanjian dimana pihak yang satu, pemborong, mengikatkan diri untuk membuat satu karya tertentu bagi pihak lain, yang memborongkan dengan menerima bayaran tertentu.

B.  PERJANJIAN KERJA

Menurut Prof. Soebekti memberikan pengertian perjanjian kerja ialah perjanjian antara seorang buruh dengan seorang majikan, perjanjian mana ditandai oleh ciri-ciri :
1.                  Ada upah atau gaji tertentu yang diperjanjikan
2.                  Adanya hubungan diperatas, yaitu suatu hubungan berdasarkan mana pihak yang satu (majikan) berhak memberikan perintah yang harus ditaati oleh orang lain.

Jika kita perhatikan rumusan perjanjian kerja di atas dapat disimpulkan paling tidak ada empat unsur agar suatu perjanjian dapat disebut sebagai perjanjian kerja, yaitu : (1) ada pekerjaan, (2) ada upah, (3) di bawah perintah, dan (4) waktu tertentu.

C. BENTUK PERJANJIAN KERJA

Dalam KUHPer tidak diatur mengenai bentuk perjanjian kerja, maka bisa dikatakan perjanjian kerja dapat dibuat secara lisan dan tertulis. Hanya saja, jika perjanjian itu tertulis, biaya akta dan lainnya biaya tambahan akan ditanggung oleh majikan (1601 KUHPer). Terhadap kebebasan bentuk perjanjian kerja ini ada pengecualiannya, yaitu mengenai perjanjian kerja di laut dan perjanjian kerja di perkebunan.

1. Perjanjian kerja di laut

Dalam pasal 399 KUHD perjanjian kerja antara seorang pengusaha danburuh, yang berlaku sebagai nahkoda dan perwira kapal, dengan ancaman batal, harus dibuat secara tertulis. Tanpa adanya perjanjian dalam bentuk tertulis tidak ada perjanjian kerja.

2. Perjanjian kerja di perkebunan

Berbeda dengan perjanjian kerja di laut, jika tidak ada perjanjian tertulis, tidak ada perjanjian kerja. Jika di perkebunan tetap ada, hanya saja majikan diancam pidana. Dalam Vrije Arbeidsregeling, pasal 1 ayat 1 menegaskan bahwa majikan wajib mencatat dalam daftar menurut contoh yang ditetapkan oleh atau atas nama pemerintah, nama buruh yang bekerja padanya dengan menyebutkan permulaan dan berakhirnya perjanjian kerja serta upah yang telah disetujui dan pinjaman buruh.

Pembebanan kewajiban melakukan pencatatan mengenai beberapa hal tersebut dimaksudkan untuk kepentingan buruh. Sebab dengan pencatatan tersebut segera diketahui pihak-pihak tertentu, termasuk pemerintah, apakah majikan melanggar peraturan perundang-undangan atau tidak.

D.  SUBJEK PERJANJIAN KERJA

Salah satu syarat sahnya perjanjian ialah kecakapan. Kecakapan ini merupakan salah satu syarat subjektif perjanjian. Syarat subjektif lainnya adalah kesepakatan. Orang yang cakap membuat perjanjian adalah orang dewasa yang mampu bertanggung jawab. Undang-undang menegaskan bahwa orang yang tidak cakap membuat perjanjian adalah orang yang belum dewasa, orang yang berada di bawah pengampuan, dan orang perempuan yang oleh undang-undnag dilarang membuat perjanjian.

E.  ISI PERJANJIAN KERJA

Isi perjanjian kerja, sebagaimana isi perjanjian pada umumnya, tidak boleh bertentangan dengan UU, kesusilaan, dan ketertiban umum. Dikatakan bertentangan dengan UU apabila isi perjanjian kerja bertentangan dengan keharusan yang diberikan UU. Sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran tersebut bermacam-macam, dapat merupakan kebatalan atau pidana.
Isi perjanjian kerja yang lainnya adalah :

1.  Kewajiban buruh (Karyawan)
1.                  Melakukan pekerjaan
2.                  Mentaati aturan-aturan tentang pekerjaan
3.                  Membayar ganti rugi dan denda jika terjadi kesalahan

2.  Kewajiban Majikan (Perusahaan)
1.                  Membayar upah
2.                  Mengatur pekerjaan dan tempat kerja
3.                  Memberi cuti
4.                  Memberikan surat keterangan
5.                  Mengurus peralatan dan pengobatan

F.  PERPANJANGAN PERJANJIAN KERJA

Perjanjian yang dibuat untuk waktu tertentu berakhir apabila waktunya telah habis. Perjanjian kerja yang telah habis dapat diperpanjang waktunya. Yang menjadi persoalan adalah bagaimana perjanjian kerja yang dibuat untuk waktu tertentu, tetapi kemudian setelah waktunya habis, buruh tetap melakukan pekerjaannnya dan majikan tidka keberatan.

Dalam hal hubungan kerja yang diperpanjang berlangsung untuk waktu kurang dari enam bulan, maka hubungan kerja tersebut dipandang diadakan waktu tidak tertentu, tetapi selainnya dengan syarat yang lama.

G.  PERPINDAHAN PERJANJIAN KERJA

Yang akan dibahas berikut ini adalah tentang bagaimana dalam suatu perjanjian kerja terjadi pergantian. Misalnya dalam hal penjualan perusahaan yang mengakibatkan pergantian majikan. Pertanyaan yang imbul adalah (1) haruskah majikan yang baru menerima buruh untuk tetap bekerja dengan segala syarat yang lama, (2) haruskah buruh tetap bekerja pada majikan yang baru. Yang jelas KUHPer tidak mengatur hal itu dnegan tegas. Jawaban atas persoalan ini diperoleh atas penafsiran hukum yang didasarkan pada hakikat hukum perburuhan. Yakni melindungi buruh.

H.  PERJANJIAN PERBURUHAN

1.  Pengertian

Perjanjian perburuhan ialah perjanjian yang diselenggarakan oleh serikat atau serikat-serikat buruh yang telah terdaftar pada Kementrian Perburuhan dengan majikan, maikan-majikan, perkumpulan majikan berbadan hukum yang pada umumnya atau semata-mata memuat syarat-syarat yang harus diperhatikan dalam perjanjian kerja (pasal 1 (1) UU No. 21 Tahun 1954).

Dalam pengertian tentang perjanjian perburuhan yang tercantum dalam UU No. 21 Tahun 1954 dapat disimpulkan ada dua hal, yaitu tentang subjek perjanjian perburuhan dan objek perjanjian perburuhan.

2.  Subjek perjanjian perburuhan

Ada dua pihak, yaitu pihak serikat buruh atau serikat-serikat buruh dan pihak majikan atau majikan-majikan atau perkumpulan majikan yang berbadan hukum.

3.  Objek perjanjian perburuhan

Objek perjanjian perburuhan atau isi perjanjian perburuhan pada umumnya adalah syarat-syarat yang harus dieprhatikan dalam pembuatan perjanjian kerja. Ia merupakan hasil perundingan antara pihak-pihak dalam perjanjian perburuhan yang mendekati keinginan buruh dan majikan. Inilah yang membedakan perjanjian perburuhan dengan peraturan majikan. Yang disebutkan terakhir ini sepenuhnya merupakan keinginan majikan, sehingga tidak jarang mengandung hal hal yang merugikan buruh.

4.  Syarat perjanjian perburuhan

Menurut pasal 2(1) UU No 21 Tahun 1954 dan Permen No. 49 Tahun 1954 tentang Cara Membuat dan Mengatur Perjanjian Perburuhan, yaitu:
a. Perjanjian perburuhan harus dibuat dalam bentuk tertulis dan ditandatangani oleh kedua pihak, atau dibuat dalam bentuk akta otentik atau akta resmi

b. Perjanjian perburuhan harus memuat :


1.                  Nama, tempat kedudukan serta alamat serikat buruh
2.                  Nama, tempat kedudukan serta alamat majikan atau perkumpulan majikan yang berbadan hukum
3.                  Nomor serta tanggal pendaftaran serikat buruh pada Kementrian Perburuhan
c. Perjanjian perburuhan harus dibuat sekurang-kurangnya rangkap tiga. Kementrian Perburuhan harus diberi satu lembar untuk dimasukkan dalam daftar.
d. Perjanjian perburuhan hanya dapat diselenggarakan untuk waktu paling lam dua tahun. Waktu ini dapat diperpanjang paling lama satu tahun.

5. Hubungan antara perjanjian perburuhan dengan perjanjian kerja

Hubungan antara perjanjian perburuhan dengan perjanjian kerja ialah bahwa perjanjian perburuhan memuat klausa-klausa yang harus dipenuhi apabila majikan dan buruh hendak membuat perjanjian kerja. Oleh karena itu perjanjian perburuhan merupakan sumber daripada perjanjian kerja, dengan ketentuan sudah ada perjanjian perburuhan yang mengikat mereka (majikan dan buruh).
6.    Peraturan perusahaan

Peraturan perusahaan atau reglemen perusahaan di dalamnya berisi tentang syarat-syarat kerja yang berlaku bagi sebagian atau seluruh buruh yang bekerja pada perusahaan (atau majikan) itu. Ada perbedaan antara peraturan perusahaan dengan perjanjian perburuhan. Perbedaannya ialah peraturan perusahaan dibuat secara sepihak oleh perusaaan atau majikan, sedang perjanjian perburuhan dibuat dan ditentukan bersama antara serikat buruh dengan serikat pengusaha (majikan). Karena dibuat secara sepihak, maka sudah jelas bahwa isinya adalah memaksimalkan kewajiban buruh dan meminimalkan hak buruh, serta memaksimalkan hak majikan dan meminimalkan kewajiban majikan.
Oleh karena adanya hal di atas maka dalam pasal 1601j KUHPer ditegaskan bahwa peraturan perusahaan hanya mengikat buruh apabila buruh secara tertulis menyatakan persetujuannya terhadap peraturan perusahaan tersebut. Jika tidak demikian, akan sangat tidak adil jika buruh harus melakukan sesuatu yang tidak pernah ia setujui atau snaggupi. Persetujuan tertulis dari buruh saja tidak cukup membuat peraturan perusahaan yang mengikat buruh, sebab masih ada syarat lainnya, yaitu :


1.                  Selembar lengkap peraturan perusahaan itu diberikan kepada buruh secara cuma-cuma
2.                  Oleh atau atas nama majikan telah diserahkan kepada Kementrian Perburuhan selembar lengkap peraturan perusahaan yang telah ditandatangani oleh pengusaha dan tersedia dibaca oleh umum.
3.                  Selembar lengkap peraturan perusahaan ditempelkan dan tetap berada di suatu tempat yang mudah didatangi buruh, dan sedapat mungkin dalam ruangan bekerja, hingga dapat dibaca dengan terang.
Syarat-syarat kumulatif yang terdapat dalam pasal 1601j tersebut pada dasarnya dimaksudkan supaya majikan tidak secara sepihak bermaksud menguntungkan dirinya dengan cara membebankan banyak kewajiban kepada buruh.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Struktur Organisasi PT Fashion Eservices Indonesia

PT Fashion Eservices Indonesia PT Fashion Eservices Indonesia 2014, ZALORA Indonesia adalah situs web belanja yang menyediakan kebutuhan mode pakaian yang terdiri dari produk berbagai merek, baik lokal maupun internasional. Zalora Indonesia yang didirikan pada tahun 2012 oleh Catherine Sutjahyo, merupakan bagian dari Zalora Grup di Asia yang terdiri dari Zalora Singapura, Zalora Malaysia, Zalora Vietnam, Zalora Taiwan, Zalora Thailand dan Zalora Filipina. Zalora merupakan anak perusahaan dari situs belanja online Zalando. Zalando merupakan proyek dari Rocket Internet Dalam segi pemasaran produknya Zalora selain menyediakan berbagai pilihan brand yang menarik, ada pula cara pembayaran yang opsional. Selain bisa dilakukan melalui kartu kredit atau transfer, pembeli bisa membayar tunai saat pengiriman barang atau disebut Cash on Delivery . PT Fashion Eservices Indonesia memiliki visi dan misi perusahaan. Visi nya adalah menjadi Portal Media Diskusi Jual Beli Online Shop Terbes...

PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN SDM

PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN SDM Disusun oleh : Alvin Sergio Affandi (20215585) Hendra Eka Suparman (23215111)             Menurut Marzuki Pelatihan adalah pengajaran atau pemberian pengalaman kepada seseorang untuk mengembangkan tingkah laku (pengetahuan, skill, sikap) agar mencapai sesuatu yang diinginkan. Pelatihan bagi karyawan merupakan sebuah proses mengajarkan pengetahuan dan keahlian tertentu serta sikap agar karyawan semakin terampil dan mampu melaksanakan tanggung jawabnya dengan semakin baik, sesuai dengan standar.             Menurut Hani Handoko pengertian latihan dan pengembangan adalah berbeda. Latihan ( training ) dimaksudkan untuk memperbaiki penguasaan berbagai ketrampilan dan teknik pelaksanaan kerja tertentu, terinci dan rutin. Yaitu latihan rnenyiapkan para karyawan (tenaga kerja) untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan sekarang. Sedangkan pengem...

Perdagangan dan hubungan internasional

Perdagangan dan Hubungan Ekonomi Internasional Pada awalnya, perdagangan internasional hanya sebatas pada kegiatan ekspor dan impor. Tetapi dengan makin luasnya pengaruh globalisasi ekonomi, semakin dirasakan dampaknya terhadap aktivitas pembangunan suatu Negara. Perdagangan internasional dikembangkan secara melembaga melalui berbagai bentuk kerjasama ekonomi antar Negara. Agar kerjasama tersebut berhasil dan menguntungkan, maka kerjasama antarnegara tersebut diatur dalam bentuk organisasi resmi. Perdagangn internasional   adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu Negara dengan penduduk Negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Di banyak Negara, perdagangan internasioanl menjadi salah satu factor utama untuk meningkatkan GDP. Meskipun perdagangan intenasional telah terjadi selama ratusan tahun, dampaknya terhadap kepentingan ekonomi, social, dan politik baru dirasakan beberapa abad belakangan. Pedagangan internasional mencakup masalah ekonomi dalam hubungannya ...